Halo, Sahabat Gemilang-Tours.Com!
Sejalan dengan diperpanjangnya masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 4, maka petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri di seluruh moda transportasi mendapat beberapa pembaharuan, termasuk moda transportasi udara.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 terkait Syarat Perjalanan Domestik Dengan Transportasi Udara yang berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021.
Hal ini ditujukan agar mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Nah, lalu apa saja persyaratan perjalanan terbaru dalam menggunakan transportasi udara ? Yuk simak infografis di atas.
Akan tetapi, perlu diingat kembali nih #SahabatGemilang, jika tidak ada kepentingan yang mendesak mari kita semua untuk tetap #dirumahaja, dan bantu Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Tidak lupa juga agar #SahabatGemilang untuk tetap selalu menerapkan 6M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Lakukan Pemesanan Tiket Pesawat dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
082243886433 -
Whatsapp
082243886433 -
Email
marketing@gemilang-tours.com
Belum ada komentar