Beranda » Berita » Persyaratan Penerbangan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Hai, Sahabat Gemilang-Tours.Com!

Buat kamu yang sudah punya rencana bepergian dengan pesawat udara, nih infografis terupdate terkait persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara ya.

Kami informasikan syarat penerbangan saat ini dengan hasil negatif bebas covid dan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

  1. Untuk penerbangan menuju Bali mengikuti aturan SE Gubernur Bali No.8/2021 diwajibkan dengan hasil PCR Test masa berlaku 2×24 jam
  2. Untuk penerbangan dari dan menuju Kalimantan Tengah mengikuti aturan SE Gubernur Kalteng No 443.1/69/ Satgas Covid 19, diwajibkan dengan hasil PCR Test masa berlaku 3×24 jam terhitung dari pengambilan sampel sampai waktu keberangkatan.
  3. Untuk penerbangan menuju Kalimantan Barat mengikuti aturan SE Gubernur Kalbar No.75/2021, diwajibkan dengan hasil PCR Test masa berlaku 3×24 jam
  4. Untuk penerbangan menuju Kupang, diberikan pilihan untuk menunjukkan PCR Test masa berlaku 1×24 jam, atau Antigen Test masa berlaku 1×24 jam, atau Tes Genose di bandara sebelum keberangkatan
  5. Selain penerbangan dari dan menuju provinsi diatas maka mengikuti aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 yakni diberikan pilihan untuk menunjukkan PCR Test masa berlaku 3×24 jam, atau Antigen Test masa berlaku 2×24 jam, atau Tes Genose di bandara sebelum keberangkatan

Lakukan Pemesanan Tiket Penerbangan dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.