Persyaratan Penerbangan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
1 July 2021 666x Berita
Hai, Sahabat Gemilang-Tours.Com!
Buat kamu yang sudah punya rencana bepergian dengan pesawat udara, nih infografis terupdate terkait persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara ya.
Kami informasikan syarat penerbangan saat ini dengan hasil negatif bebas covid dan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.
- Untuk penerbangan menuju Bali mengikuti aturan SE Gubernur Bali No.8/2021 diwajibkan dengan hasil PCR Test masa berlaku 2×24 jam
- Untuk penerbangan dari dan menuju Kalimantan Tengah mengikuti aturan SE Gubernur Kalteng No 443.1/69/ Satgas Covid 19, diwajibkan dengan hasil PCR Test masa berlaku 3×24 jam terhitung dari pengambilan sampel sampai waktu keberangkatan.
- Untuk penerbangan menuju Kalimantan Barat mengikuti aturan SE Gubernur Kalbar No.75/2021, diwajibkan dengan hasil PCR Test masa berlaku 3×24 jam
- Untuk penerbangan menuju Kupang, diberikan pilihan untuk menunjukkan PCR Test masa berlaku 1×24 jam, atau Antigen Test masa berlaku 1×24 jam, atau Tes Genose di bandara sebelum keberangkatan
- Selain penerbangan dari dan menuju provinsi diatas maka mengikuti aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 yakni diberikan pilihan untuk menunjukkan PCR Test masa berlaku 3×24 jam, atau Antigen Test masa berlaku 2×24 jam, atau Tes Genose di bandara sebelum keberangkatan
Lakukan Pemesanan Tiket Penerbangan dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
082243886433 -
Whatsapp
082243886433 -
Email
marketing@gemilang-tours.com
Belum ada komentar