Beranda » Berita » Syarat Naik Kereta Api Mulai Berlaku 13 Agustus 2021

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri, salah satunya untuk moda kereta api.

Aturan menggunakan kereta api terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Adapun syarat naik kerata api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 :

  1. Sudah vaksin (minimal dosis pertama)
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Dokter bagi Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus
  3. Tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau RT-Antigen maksimal 1×24 jam
  4. Usia dibawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan

Lakukan Pemesanan Tiket Kereta Api dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.