Syarat Naik Kereta Api KAI- Bepergian naik kereta api merupakan salah satu hal menyenangkan yang bisa dilakukan saat akhir pekan maupun momen liburan tertentu.
Dengan naik kereta api, kita bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, bisa melihat panorama menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi.
Nah, pada masa sekarang, PPKM Darurat mulai 5 – 20 Juli 2021, syarat naik kereta api new normal tentu tidaklah sama dengan masa sebelum pandemi. Terdapat aturan atau syarat tertentu yang mesti Anda patuhi saat bepergian naik kereta api.
Berikut persyaratannya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021:
1. Tunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil tes rapid antigen maksimal H-1
Untuk perjalanan kereta api jarak jauh di dalam Pulau Jawa berlaku ketentuan syarat naik KA sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari rapid antigen maksimal H-1 sebelum waktu keberangkatan.
- Syarat perjalanan di atas dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun.
- Petugas akan memeriksa syarat dokumen wajib tersebut saat Anda tiba di stasiun jelang keberangkatan.
2. Penumpang KA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal 1 dosis
Berdasarkan Instuksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, penumpang kereta api di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal 1 dosis) agar dapat berangkat naik kereta api.
3. Penumpang dalam kondisi sehat
Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam. Suhu tubuh juga akan dicek oleh petugas dan tidak boleh melebihi batas 37,3 derajat Celcius.
4. Mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang
Setiap penumpang kereta api diharapkan untuk mengenakan pakaian pelindung, seperti baju lengan panjang maupun jaket.
5. Wajib pakai masker serta face shield
Penumpang kereta api wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield di area stasiun keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam perjalanan kereta api.
6. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan
Penumpang kereta api tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya atau melalui telepon.
7. Dilarang makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam
Para penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam rangka pengobatan.
8. Datang lebih awal ke stasiun
Di masa AKB saat ini, penumpang kereta api diharapkan tiba lebih awal di stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Ini perlu dilakukan karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu semua syarat ketentuan perjalanan yang berlaku di atas, sebelum Anda boarding.
Selain sejumlah poin syarat naik kereta api di atas, Anda juga diwajibkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Pakailah masker, selalu jaga jarak fisik dengan sesama, serta rajinlah membersihkan tangan dengan hand sanitizer maupun air mengalir dan sabun.
Mulai 5 s.d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
- Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Ingat lho, apabila Anda gagal memenuhi persyaratan naik kereta api, Anda dimungkinkan untuk ditolak berangkat. Bila ini terjadi, Anda dapat membatalkan tiket di loket stasiun dan tiket akan dikembalikan 100 persen, di luar bea pemesanan.
Lakukan Pemesanan Tiket Kereta Api dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
082243886433 -
Whatsapp
082243886433 -
Email
marketing@gemilang-tours.com
Belum ada komentar