Beranda » Berita » Vaksinasi hingga Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

Demi menekan angka kasus positif Covid-19, pemerintah akan menerapakn PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali per tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan panduan PPKM darurat tersebut, mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I. Selain itu, juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Bertempat di area customer service Garuda Indonesia Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, penumpang hanya perlu menunjukan tiket penerbangan Garuda Indonesia yang telah dimiliki, serta Kartu Tanda Pengenal (KTP). Adapun layanan tersebut sudah tersedia mulai hari Rabu (30/6) pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dan dapat diakses secara cuma-cuma.

Lakukan Pemesanan Tiket Penerbangan dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.

Tags:

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.