Beranda » Berita » Airport Tax di Bandara Seluruh Indonesia Ditiadakan Mulai 1 Maret 2015

Aiport Tax Bandara Ditiadakan per 1 Maret 2015

Mulai hari Minggu, 1 Maret 2015 tak ada lagi konter Aiport Tax di Bandara seluruh Indonesia. Kementerian Perhubungan akan menerapkan penggabungan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) ke dalam harga tiket mulai 1 Januari 2015. Seluruh maskapai penerbangan baik domestik maupun internasional akan menjual tiket yang di dalamnya sudah termasuk PSC mulai tanggal tersebut. Imbas dari ditiadakannya Airport tax per 1 Maret 2015 yakni tidak adanya konter PSC.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan masa transisi penerapan penyatuan pajak bandara (“airport tax”) atau “passenger service charge” dengan tiket selama dua bulan.

“Pasti, mulai 1 Januari 2015, semua maskapai penerbangan wajib menerapkan penyatuan `airport tax` ke dalam harga tiket pesawat. Untuk masa transisinya sampai 1 Maret 2015.

Untuk mengatasi masa transisi tersebut, antara tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2015 di Bandara seluruh Indonesia masih tersedia konter PSC yang memungut para penumpang dengan pembelian tiket sebelum diberlakukannya penggabungan PSC dengan tiket. Para penumpang yang membeli tiket belum termasuk PSC bisa membayar PSC itu di konter.

Free Airport Tax 1 Maret 2015

Lakukan Pemesanan Tiket Penerbangan dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS ke 08 121 688 2446, 0822 4388 6433, via WhatsApp : 08 121 626 434, Pin BlackBerry Messenger : 2B97A7DF.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.