Beranda » Berita » Ganti Rugi Bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat

Keterlambatan maskapai merupakan hal yang tidak diinginkan oleh penumpang. Tahukah kamu, bahwa ada Peraturan Menteri Perhubungan RI yang melindungi hak-hak penumpang selama adanya keterlambatan penerbangan.

Keterlambatan penumpang (flight delayed) telah diatur dalam pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Angkutan Udara dan Pasal 9 huruf a Permenhub 77/2011.

Kategori keterlambatan maskapai dan kompensasinya, yakni:

  1. Keterlambatan lebih dari 30 menit – 90 menit, penumpang wajib diberikan minuman dan makanan ringan.
  2. Keterlambatan lebih dari 90 menit – 180 menit, penumpang wajib diberikan minuman, makanan ringan, makan siang/malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya/ke maskapai lain apabila diminta oleh penumpang.
  3. Keterlambatan lebih dari 3 jam atau 180 menit, pihak maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan sang/malam, dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya/ke maskapai lain, maka penumpang wajib diberikan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
  4. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp.300.000 per penumpang.
  5. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan ganti rugi sebesar Rp.300.000 lebih dari 4 jam apabila maskapai tersebut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan maskapai tersebut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  6. Dalam hal dialihkan kepada maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Informasi ganti rugi penumpang akibat keterlambatan maskapai lebih detail bisa klik disini

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Ditulis oleh

Admin

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.