Beranda » Berita » Persyaratan Pengajuan Visa Schengen

Apa yang dimaksud dengan visa Schengen
Visa Schengen adalah jenis Visa untuk kunjungan singkat kebeberapa negara anggota Schengen seperti Austria, Belgia, Belanda, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Luxemburg, Norwegia, Perancis, Portugal, Spanyol Swedia dan Yunani dan direncanakan tambahan beberapa negara yang akan masuk pada bulan Maret 2008.

PERSYARATAN PENGAJUAN VISA SCHENGEN

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan dan paspor lama.
  2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris
  3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
  4. Fotokopi SIUP
  5. Bukti Keuangan Pribadi 3 bulan terakhir ( Bukti keuangan kantor jika bisnis )
  6. Referensi Bank asli sesuai dengan Bukti Keuangan
  7. Konfirmasi Hotel, Asuransi Perjalanan, Print Out/ Tiket Perjalanan
  8. Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika ada
  9. Fotocopy Kartu Pelajar / Surat Keterangan Sekolah
  10. Foto ukuran 4×6 (2 lembar) warna background putih
  11. Fotocopy Credit Card
  12. Isi dan tanda tangan formulir
  13. Tidak menutup kemungkinan untuk diminta menunjukkan Bukti Keuangan Asli pada saat pengajuan VISA khususnya untuk Kedutaan Schengen.

Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :

  1. Fotocopy Paspor dan Visa orang yang di negara tersebut
  2. Bukti Hubungan seperti Akte Lahir
  3. Surat Undangan yang disahkan oleh pemerintahan setempat

Adapun dari masing-masing negara Schengen terkadang ada sedikit perbedaan, silahkan download disini.

 

CATATAN PENTING:

  1. LAMANYA PROSES VISA DIHITUNG SETELAH SEMUA PERSYARATAN DOKUMEN DITERIMA LENGKAP OLEH PIHAK KEDUTAAN
  2. TIDAK ADA PENGEMBALIAN BIAYA VISA
  3. KEBERHASILAN MENDAPATKAN VISA MERUPAKAN KEWENANGAN DARI PIHAK KEDUTAAN SEPENUHNYA
  4. HARGA VISA DAN PERSYARATAN DOKUMEN DAPAT BERUBAH SEWAKTU – WAKTU TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU SESUAI PERMINTAAN KEDUTAAN.

NEGARA2 YANG TERMASUK SCHENGEN (24 NEGARA) ADALAH : BELANDA, BELGIA, LUXEMBORG, ITALI, SPANYOL, PERANCIS, AUSTRIA, YUNANI, GERMAN, DENMARK, FINLANDIA, ISLANDIA, PORTUGAL, CEKO, NORWEGIA, SWEDIA, HUNGARIA. POLANDIA, SLOVAKIA, SLOVENIA, LATVIA, LITHUANIA, ESTONIA, MALTA.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Ditulis oleh

Admin

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.