Beranda » Berita » Brunei Darussalam Larang Seluruh Kedatangan dari Indonesia

Pemerintah Brunei Darussalam melarang seluruh kedatangan dari atau melalui Indonesia untuk mendarat ke negara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pengumuman tersebut disampaikan tertulis di situs web Perdana Menteri Brunei Darussalam, Senin (19/7/2021).

Adapun, larangan sementara itu berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang terbang dari atau melalui semua bandara di Indonesia (penerbangan langsung), atau terbang dari Indonesia ke Brunei dengan transit di bandara lainnya.

Tidak hanya itu, ketentuan yang sama berlaku untuk WNA yang telah mendapat pra-persetujuan untuk memasuki Brunei dari Indonesia.

Pada hari Selasa (20/7/2021), maskapai penerbangan Royal Brunei Airlines mengumumkan, terdapat penerbangan antara Bandar Seri Begawan dengan Jakarta dan Surabaya.

Berdasarkan jadwal yang dimuat di situs web maskapai itu, penerbangan dilakukan sekali tiap minggu mulai 30 Agustus 2021.

Penerbangan Brunei – Jakarta (B1735) dan Jakarta – Brunei (B1736) tersedia tiap hari Minggu. Pesawat berangkat dari Brunei pukul 11.00 waktu setempat, lalu mendarat di Jakarta pukul 12.20. Selanjutnya, pesawat akan lepas landas dari Jakarta pukul 13.10, lalu tiba di Brunei pukul 16.30.

Sedangkan, penerbangan Brunei – Surabaya (B1795) dan Surabaya – Brunei (B1796) tersedia tiap hari Rabu. Pesawat akan terbang dari Brunei pukul 09.20, kemudian tiba di Surabaya pukul 10.30. Selanjutnya, pesawat akan berangkat dari Surabaya pukul 11.30, lalu mendarat di Brunei pukul 14.45.

Walau jadwal tersebut berlaku hingga bulan Oktober 2021, harap diingat bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Kendati demikian, penerbangan tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang yang telah memenuhi syarat.

Berdasarkan laman Royal Brunei Airlines, pembatasan masuk dan transit untuk perjalanan ke Brunei berlaku untuk seluruh wisatawan kecuali warga negara dan penduduk tetap Brunei.

Efektif sejak 15 September 2020, WNA dengan tujuan perjalanan bisnis dapat diizinkan masuk ke Brunei. Sementara itu, tujuan lainnya akan dipertimbangkan satu-persatu.

Setibanya di Brunei, mereka wajib menjalani isolasi mandiri dua hingga 14 hari di tempat yang telah ditentukan.

Mereka juga harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni sebagai berikut:

  1. Izin masuk yang valid.
  2. Hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR di tempat yang telah ditentukan pemerintah negara asal. Sampel diambil selama 72 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bukti pemesanan hotel untuk sedikitnya enam hari mulai dari tanggal ketibaan.
  4. Bukti tiket pesawat yang valid. Bukti visa yang valid, bagi wisatawan yang harus memilikinya.
  5. Bukti pembayaran tes RT-PCR setelah tiba di Brunei.
  6. Bukti pemasangan aplikasi BruHealth di ponsel.

Lakukan Pemesanan Tiket Penerbangan dengan menghubungi tim Gemilang-Tours.Com, melalui : SMS / WhatsApp ke 0822 4388 6433.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.